Minggu, 19 Februari 2012

Gerak langkah menghidupkan Ranting, Cabang, dan Amal Usaha Muhammadiyah.


Gerak langkah menghidupkan Ranting, Cabang, dan Amal Usaha Muhammadiyah.
   Pada tanggal 18 November 1912, Kiai Haji Ahmad Dahlan mendirikan organisasi Muhammadiyah di Yogyakarta. Organisasi ini, mempunyai maksud ” menyebarkan pengajaran kanjeng Nabi Muhammad saw, kepada penduduk bumi Putera, dan memajukan hal agama islam kepada anggota-anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut,organisasi berupaya mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, mengadakan tabligh di mana di bicarakan masalah-masalah islam, mendirikan wakaf dan masjid-masjid. (Tokoh-tokoh pembaruan pendidikan islam di indonesia, 2004. Hal.98)
   Hal ini lah, yang menjadi dasar pentingnya pimpinan ranting dan cabang dalam menjalankan amanat dari KH. Ahmad Dahlan.
Ranting sendiri merupakan bagian dari persyarikatan Muhammadiyah yang memiliki basis massa gerakan pada tingkatan akar rumput. Pada Ranting ini lah gerakan dan pembinaan jama’ah persyarikatan harus labih di massifkan. Ranting adalah kesatuan anggota yang berada pada suatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang, yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan bagi anggota (Gita Danupranata).
   Pada Ranting, jelaslah memiliki banyak sekali potensi yang perlu di kembangkan untuk gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan gerakan islamnya. Demikian juga cabang, yang dalam hal ini sebagai kontrol dari pada ranting, sekaligus pembina dan penyelenggara dari Amal Usaha Muhammadiyah. Dari itu semua, yang menjadi permasalahannya, dalam menggerakan massa dalam tatanan desa/kelurahan atau kecamatan tidaklah semua terdapat pimpinan ranting dan cabang Muhammadiyah. Ataupun sebaliknya, terdapat Ranting dan Cabang tetapi gerakan dakwah yang di lakukan masih belum di rasakan belum mengena. (Menguhkan ideologi gerakan Muhammadiyah.2006.hal: 85).
Maka dari itu akan penulis sebutkan beberapa problem sekaligus pemecahannya yang kiranya pernah atau sedang di alami oleh Pimpinan Ranting dan Cabang.
Di antara problem  itu sendiri, yang ada pada dataran ranting adalah;
1.   Jumlah ranting yang belum signifikan di banding dengan jumlah desa/kelurahan/kecamatan/kawasan di tanah air
2.   Kondisi ranting yang vakum/statis/mati
3.   Masjid di lingkungan Muhammadiyah yang tidak terkelola/terurus dengan baik
4.   Gerakan jama’ah dan dakwah jama’ah yang tidak berjalan/terlaksana (sejak di programkan tahun 1968)
5.   Kegiatan/gerakan Muhammadiyah di basis jama’ah yang lemah/tidak berkembang
6.   Makin gencar/aktifnya kelompok lain dalam melakukan ekspansi gerakan, baik dari kalangan islam maupun pihak luar. (Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah, hal: 101)
Dari permasalahan ini, maka di kembangkan ide/gagasan rasional untuk menanggulangi krisis pada gerakan ranting. Dan penulis nukilkan inti dari pada Hasil Tanfiz  Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah terkait dengan revitalisasi ranting, sebagai berikut:
1.   Gerakan Pengajian
a.   Melaksanakan pengajian ahad pagi bagi umum/umat islam dan warga persyarikatan dengan mengundang Mubaligh Muhammadiyah yang paham dengan kondisi jama’ah
b.   Melaksanakan pengajian umum dalam memperingati hari besar islam sesuai tema peristiwa baik dengan mubaligh setempat atau mengundang cabang dan daerah.
c.    Melaksanakan pengajian Milad Muhammadiyah khusus bagi warga/anggota Muhammadiyah setempat
d.   Melaksanakan pengajian khusus bagi Pimpinan Muhammadiyah yang di adakan secara rutin baik dua minggu sekali atau sebulan sekali, disesuaikan dengan kesepakatan
e.   Melaksanakan pengajian khusus bagi kader, pimpinan, dan anggota persyarikatan seperti pengajian tafsir, hadis, dan lain-lain untuk meningkatkan wawasan keilmuan.
f.     Melaksanakan pengajian khusus membahas tema-tema yang menjadi wacana publik baik di lingkungan umat, masyarakat maupun persyarikatan.
g.    Melaksanakan kursus-kursus keagamaan bagi anggota

2.   Pengelolaan Masjid
a.   Menjadikan masjid sebagai basis pembinaan umat/jama’ah
b.   Membina sepenuhnya dan mengorganisasikan kembali pengelolaan masjid-masjid Muhammadiyah
c.    Reorganisasi takmir-takmir masjid di lingkungan perstarikatan
d.   Penyiapan dan penigkatan peran/fungsi, kuantitas dan kualitas aktivis dan mubaligh pengelola masjid, imam dan khatib Muhammadiyah
e.     Menata/menghidupkan kembali danmengembangkan kegiatan-kegiatan pokok masjid yang bersifat rutin dan berkala secara lebih aktif dan terorganisasi
f.     Pengelolaan dana, infrastruktur, dan media untuk memakmurkan masjid
3.   Darul Arqam dan Baitul Arqam
a.   Melaksanakan Darul Arqam bagi anggota pimpinan Ranting dan amal usaha di lingkungan ranting sesuai dengan sistem perkaderan Muhammadiyah, di sesuaikan juga dengan kepentingan setempat
b.   Melaksanakan Baitul Arqam bagi Anggota Pimpinan Ranting dan Amal Usaha di lingkungan ranting yang bersangkutan sesuai dengan Sistem Perkaderan Muhammadiyah, dua kali dalam satu periode, dengan tema khusus
c.    Melaksanakan Darul Arqam/Baitul Arqam terpadu khusus bagi anggota organisasi otonom Muhammadiyah setempat, dua kali dalam seperiode
d.    Melaksanakan upgrading/refreshing dan follow up bagi anggota pimpinan persyarikatan, amal usaha, organisasi otonom.
4.   Keluarga Sakinah
a.   Melaksanakan pembinaan keluarga sakinah sebagaimana telah menjadi pedoman yang disusun oleh Aisyiyah sebagai basis kelembagaan bagi pembentukan masyarakat islam yang sebenar-benarnya
b.   Menjadikan keluarga sakinah sebagai bagian integral dari program Qoriah Thoyyibah
5.   Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah untuk pemberdayaan masyarakat
a.   Membentuk jama’ah-jama’ah kecil berbasis jenis pekerjaan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil dan lain-lain.
b.   Mendidik inti jama’ah menjadi fasilitator untuk mendampingi jama’ah-jama’ah kecil sesuai dengan keahlian.
c.    Melakukan pendampingan kepada jama’ah – jama’ah kecil dalam rangka penigkatan taraf hidup masyarakat.
d.   Melakukan pendampingan dan memenuhi hak-hak kelompok difabel yang ada di lingkungan ranting setempat.
Selain itu, menggerakan ranting juga bisa di lakukan dengan :
a.       Adanya personal penekun.  Apabila ada satu orang  atau dua orang yang memang benar-benar memikirkan Ranting atau Cabang, maka sudah dapat menggerakkan Ranting atau Cabang.
b.       Perlunya kegiatan Turba secara rotin dan terstruktur dari Daerah untuk Ranting  maupun dari Wilayah untuk Cabang. Kegiatan ini dimaksudkan untuk selalu merasa diperhatikan oleh pimpinan yang lebih tinggi.
c.        Menggerakkan dakwah jamaah. (www.http//RGRC.co.id)
      
  Dan menurut Drs. Sunarto, M.Ag menghidupakan ranting dan cabang kiranya bisa dengan memberikan pemahaman tentang:
1)         Ideologi Muhammadiyah,
Kebanyakan anggota Muhammadiyah yang terdiri dari para Pimpinan Ranting Muhammadiyah ini belum seluruhnya memahami dengan baik ideology Muhammadiyah. Dalam hal Muhammadiyah berasas Islam, semua anggota telah mengetahuinya. Akan tetapi, hampir kebanyakan belum memahami makna dari asas Islam bagi Muhammadiyah
2)         Faham Agama Muhammadiyah,
Faham Agama menurut Muhammadiyah adalah tercermin pada poin ketiga dan keempat dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah. Pada poin ketiga dituliskan bahwa Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Sedangkan pada poin keempat dituliskan bahwa Muhammadiyah bekerja untuk terlaksanakannya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang aqidah, akhlak, ibadah, dan mu’amalat dunyawiyah. Seluruh anggota Muhammadiyah telah mengetahui bahwa Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi belum memahami dengan baik peran ra’yu atas keduanya.
         3. Fungsi dan Misi Muhammadiyah
               Fungsi dan Misi Muhammadiyah adalah tercermin pada poin kelima dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah. Pada poin ini dituliskan bawa Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah, berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia yang berfalsafah Pancasila, untuk berusaha bersama-sama menjadikannya suatu negara yang adil dan makmur diridlai Allah SWT. : ”Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur”.

Kiranya itu, yang menjadi problem sekaligus tawaran konsep yang sekiranya dapat menjadi peroblem solving pada setiap lini gerakan ranting di berbagai wilayah.
Kemudian selain ranting, Cabang juga memiliki andil besar dalam membina dan menggerakan jama’ah pada suatu wilayah tertentu sekaligus pembinaan dan penyelenggara amal usaha Muhammadiyah. Tapi pada real nya, banyak wilayah yang tersebar di Indonesia belum sepenuhnya Cabang ada, meskipun ada gerakan masih di nilai belum membumi ataupun aplikabel. Di antara problem cabang itu, berdasar referensi dari Hasil Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah yang pada intinya adalah;
1.   Belum semua Kecamatan di kota/Kabupaten di indonesia berdiri Cabang Muhammmadiyah.
2.   Belum semua cabang Muhammadiyah bergerak aktif sesuai dengan fungsinya.
Bahkan tidak sedikit di antaranya yang mati
3.   Secara Umum, Cabang-cabang Muhammadiyah belum sungguh-sungguh menuntunkan, menggerakan dan melaksanakan Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah sejak di programkan tahun 1968
4.   Belum semua amal usaha di cabang-cabang Muhammadiyah di kelola secara baik sehingga belum sepenuhnya dapat menjadi sarana dakwah
5.   Adanya persaingan ketat di antara AUM dengan Amal usaha organisasi lain
6.   Makin gencar/aktifnya kelompok-kelompok lain dalam melakukan ekspansi gerakan, baik dari kalangan islam maupun pihak luar.
Masalah itu, menjadi pikiran bersama persyarikatana. Untuk itu problem solving, yang kiranya dapat menghidupkan kembali ruh semangat gerakan ikatan, menjadi penting dan sebagai suatu keharusan. Berikut, penulis ambil inti dari referensi hasil Keputusan Mukatamar Satu Abad Muhammadiyah, yang kiranya bisa bermanfaat. Di antaranya:
1.   Darul Arqam dan Baitul Arqam
a.   Melaksanakan darul  arqam bagi anggota PCM, Majlis-majlis, amal usaha cabang,PRM dan lingkungannya sesuai sistem Perkaderan Muhammadiyah
b.   Melaksanakan Baitul Arqam bagi anggota PCM, majelis-majelis dan amal usaha Cabang yang bersangkutan sesuai Sistem Perkaderan Muhammadiyah, dua kali dalam satu periode, di sesuaikan dengan kepentingan setempat.
c.    Melaksanakan darul arqam terpadu khusus bagi anggota pimpinan organisasi otonom tingkat cabang, dua kali dalam satu periode.
d.   Melaksanakan up grading/refreshing bagi anggota PCM bersama majlis dan amal usaha cabang,PRM dan Pimpinan Organisasi otonom tingkat cabang.
e.   Mengikuti Darul Arqam/Baitul Arqam dan Up grading/refreshing yang di laksanakan oleh PDM.
2.   Gerakan Pengajian
a.   Melaksanakan pengajian ahad pagi bagi umum/umat islam dan warga persyarikatan dengan mengundang Mubaligh Muhammadiyah yang paham dengan kondisi jama’ah.
b.   Melaksanakan pengajian umum dalam memperingati hari besar islam sesuai tema peristiwa baik dengan mubaligh setempat atau mengundang cabang tetangga dan daerah atau lainnya dari lingkungan persyarikatan.
c.    Melaksanakan pengajian/tabligh akbar pada hari tertentu setiap dua bulan sekali berdasar kesepakatan bersama, yang di hadiri pimpinan cabang dan anggota Muhammadiyah se-Cabang
d.   Melaksanakan pengajian Milad Muhammadiyah khusus bagi warga/anggota Muhammadiyah setempat
e.   Melaksanakan pengajian khusus bagi Pimpinan Muhammadiyah yang di adakan secara rutin setiap sebulan sekali.
f.     Melaksanakan pengajian khusus bagi kader, pimpinan, dan anggota persyarikatan seperti pengajian tafsir, hadis, dan lain-lain untuk meningkatkan wawasan keilmuan.
g.    Melaksanakan pengajian khusus membahas tema-tema yang menjadi wacana publik baik di lingkungan umat, masyarakat maupun persyarikatan.
h.    Melaksanakan berbagai kursus, misal kursus mubaligh/mubalighat,khatib, dan merawat jenazah, sehingga di harapkan mampu membentuk korps dari masing-masing pelatihan itu.
3.   Pengelolaan/ Menghidupkan Amal Usaha
a.   Memiliki majlis-majlis sesuai dengan kebutuhan yang di bentuk oleh PCM. Majlis adalah unsur pembantu Pimpinan Muhammadiyah. Majlis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program dan kegiatan dalam bidang tertentu.Penentu kebijakan dan penanggung jawab adalah Pimpinan Muhammadiyah
b.   Amal usaha Muhammadiyah di samping merupakan usaha sekaligus juga menjadi media dakwah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan persyarikatan.
c.    Amal Usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan.
d.   Menciptakan kehidupan islami di setiap atau di seluruh amal usaha Muhammadiyah  merupakan hal yang penting.
e.   Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah di angkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan dalam waktu tertentu.
f.     Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah harus banyak inisiatif, kreatif, senantiasa berusaha sungguh untuk meningkatkan, memajukan dan mengembangkan amal usaha Muhammadiyah.
g.    Mendirikan dan membuka amal usaha baru dan meningkatkan kualitas amal usaha Muhammadiyah yang telah ada guna mengimbangi tuntutan zaman dan masyarakat.
Kemudian dalam usaha menghidupkan kegiatan AUM, menurut Drs. H. Marpuji Ali, M.Si (Mantan Ketua PWM Jateng) adalah dengan; (1) Rapat kerja, (2) Rapat koordinasi, dan (3) insentif dana pembangunan prasarana sekolah, masjid,rumah sakit,alat kesehatan, dan ambulans pada sejumlah AUM.
4.   Pembinaan Ranting
a.   Membina dan mendayagunakan Ranting-ranting Muhammadiyah dalam lingkungan cabangnya, melalui pertemuan pada hari tertentu, mungkin secara kontinyu.
b.   Menjadikan Ranting-ranting dalam lingkungan cabang sebagai kekuatan utama.
c.    Memantapkan dan meyakinkan ranting-ranting untuk giat bergerak menyebarluaskan ajaran-ajaran islam menurut paham Muhammadiyah (Alqur’an dan Sunnah).
d.   Memberi bimbingan kepada ranting-ranting untuk membagi dan mendayagunakan anggota Muhammadiyah yang telah di bina di ranting masing-masing untuk usaha Muhammadiyah
e.   Melakukan kunjungan ke ranting-ranting secara berkelanjutan.
f.     Mengembangkan Muhammadiyah dengan memperbanyak pendirian ranting dalam lingkungan cabangnya, sesuai dengan AD/ART.
5.   Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah (GJDJ)
a.   Gerakan jama’ah dan dakwah jama’ah menjadi arena kiprahnya para anggota Muhammadiyah.  Dalam gerakan ini, ada tiga komponen:
1.   Inti  jama’ah (anggota Muhammadiyah, sebagai motor penggerak, pembimbing dan pembina) atau pelaku.
2.   Dakwah jama’ah (dakwah, yang di lakukan oleh inti jama’ah dengan pendekatan kesejahteraan) atau alat.
3.   Jama’ah ( kelompok keluarga di suatu tempat yang hendak dan berhasil di dakwahi oleh inti jama’ah dengan sistem dakwah jama’ah) atau tujuan yang hendak di capai.
b.   Menggerakan ranting-ranting dalam lingkungan cabangnya memiliki satu pilot projek gerakan Jama’ah dan dakwah jama’ah.
c.    Ranting menjadi tempat melapor bagi anggota Muhammadiyah yang telah mempraktekan GJDJ serta memberi solusi terhadap kesulitan yang di hadapi.
d.   Sebelum GJDJ dilaksanakan, terlebih dahulu hendaklah Cabang dan Ranting melakukan kajian bersama untuk memahamkan program ini.
e.   GJDJ bermanfaat menjadi sarana mengaktifkan anggota Muhammadiyah menjadi sarana mengaktifkan anggota Muhammadiyah.
6.   Pemberdayaan Masyarakat
a.   Muhammadiyah hendaknya tetap berpihak kepada fuqara, masakin dan dhu’afa.
b.   Keberpihakan dan kepedulian Muhammadiyah kepada mereka di buktikan dengan melaksanakan berbagai program atau kegiatan yang pro rakyat dan masyarakat lapis bawah.
c.    Pemberdayaan masyarakat yang telah di laksanakan selama ini dalam berbagai bidang telah di rasakan menfaatnya oleh masyarakat.
d.   Muhammadiyah Cabang bersama dengan ranting-ranting dalam lingkungannya harus menggerakan dan mengikut sertakan anggotanya dalam berbagai kegiatan.
e.   Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah, sedang, dan akan terus di lakukan secara tulus.

7.   Pengelolaan Masjid
a.   Muhammadiyah Cabang-dan ranting dalam lingkungannya telah banyak membangun mendirikan masjid/musholla, maka masjid itu di beri prasasti atau tanda Muhammadiyah.
b.   Masjid/Musholla tidak hanya menjadi pusat Ibadah, tetapi sekaligus menjadi pusat kebudayaan. Dan anggotanya ikut memakmurkan masjid tersebut.
c.    Menyadarkan dan menggembirakan kepada anggota Muhammadiyah untuk bisa menjadi Takmir masjid/musholla.
d.   Pengurus takmir masjid Muhammadiyah yang di lengkapi beberapa saksi sesuai keperluan dan mempunyai beberapa program kegiatan.
e.   Melaksanakan pertemuan antara Pimpinan dengan Pengurus Takmir Masjid Muhammadiyah se- Cabang untuk pembinaan.
f.       Pengurus Takmir Masjid Muhammadiyah melaporkan kepengurusannya kepada PCM.
REFERENSI
-  Nashir, Haedar. 2006. Meneguhkan Ideologi Gerakan Muhammadiyah. Malang:
UMM Press.
-  Tim Pembina Al-Islam dan Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah
Malang. 1990. Muhammadiyah: Sejarah, Pemikiran dan Amal Usaha..
-  Khozin (Ed.). 2000. Pembaharuan Islam; Konsep, Pemikiran, dan Gerakan.
Malang: UMM Press.
-  Prof.Dr. Abudin Nata, MA.2005. Tokoh-tokoh pembaharuan pendidikan islam di indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada
-  PP Muhammadiyah. 2010. Buku Hasil Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah. Jogjakarta.
-  Ceramah Drs. H. Marpuji Ali, M.Si
-  Gita Danuprata, 2007.Makalah pokok pikiran revitalisasi cabang dan ranting.
Yogyakarta.
-  . Drs. Sunarto, M.Ag dan Dr. Tobroni,2004 M.Si. Research JIPPTUMMP.
Malang.
-  www.http// Google.revitalisasi cabang,ranting muhammadiyah.com

Tidak ada komentar: