Gerak langkah menghidupkan Ranting, Cabang,
dan Amal Usaha Muhammadiyah.
Pada tanggal 18
November 1912, Kiai Haji Ahmad Dahlan mendirikan organisasi Muhammadiyah di
Yogyakarta. Organisasi ini, mempunyai maksud ” menyebarkan pengajaran kanjeng
Nabi Muhammad saw, kepada penduduk bumi Putera, dan memajukan hal agama islam
kepada anggota-anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut,organisasi berupaya
mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, mengadakan tabligh di mana di bicarakan
masalah-masalah islam, mendirikan wakaf dan masjid-masjid. (Tokoh-tokoh
pembaruan pendidikan islam di indonesia, 2004. Hal.98)
Hal
ini lah, yang menjadi dasar pentingnya pimpinan ranting dan cabang dalam
menjalankan amanat dari KH. Ahmad Dahlan.
Ranting sendiri merupakan bagian dari persyarikatan
Muhammadiyah yang memiliki basis massa gerakan pada tingkatan akar rumput. Pada
Ranting ini lah gerakan dan pembinaan jama’ah persyarikatan harus labih di
massifkan. Ranting adalah kesatuan anggota yang berada pada suatu tempat atau
kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang, yang berfungsi melakukan
pembinaan dan pemberdayaan bagi anggota (Gita Danupranata).
Pada
Ranting, jelaslah memiliki banyak sekali potensi yang perlu di kembangkan untuk
gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan gerakan islamnya. Demikian juga
cabang, yang dalam hal ini sebagai kontrol dari pada ranting, sekaligus pembina
dan penyelenggara dari Amal Usaha Muhammadiyah. Dari itu semua, yang menjadi
permasalahannya, dalam menggerakan massa dalam tatanan desa/kelurahan atau
kecamatan tidaklah semua terdapat pimpinan ranting dan cabang Muhammadiyah.
Ataupun sebaliknya, terdapat Ranting dan Cabang tetapi gerakan dakwah yang di
lakukan masih belum di rasakan belum mengena. (Menguhkan ideologi gerakan
Muhammadiyah.2006.hal: 85).
Maka dari itu akan penulis sebutkan beberapa
problem sekaligus pemecahannya yang kiranya pernah atau sedang di alami oleh
Pimpinan Ranting dan Cabang.
Di antara problem itu sendiri, yang ada pada dataran ranting adalah;
1.
Jumlah ranting yang belum signifikan di banding dengan
jumlah desa/kelurahan/kecamatan/kawasan di tanah air
2.
Kondisi ranting yang vakum/statis/mati
3.
Masjid di lingkungan Muhammadiyah yang tidak
terkelola/terurus dengan baik
4.
Gerakan jama’ah dan dakwah jama’ah yang tidak
berjalan/terlaksana (sejak di programkan tahun 1968)
5.
Kegiatan/gerakan Muhammadiyah di basis jama’ah yang
lemah/tidak berkembang
6.
Makin gencar/aktifnya kelompok lain dalam melakukan
ekspansi gerakan, baik dari kalangan islam maupun pihak luar. (Tanfidz
Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah, hal: 101)
Dari permasalahan ini,
maka di kembangkan ide/gagasan rasional untuk menanggulangi krisis pada gerakan
ranting. Dan penulis nukilkan inti dari pada Hasil Tanfiz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah
terkait dengan revitalisasi ranting, sebagai berikut:
1.
Gerakan Pengajian
a.
Melaksanakan pengajian ahad pagi bagi umum/umat islam dan
warga persyarikatan dengan mengundang Mubaligh Muhammadiyah yang paham dengan
kondisi jama’ah
b.
Melaksanakan pengajian umum dalam memperingati hari besar
islam sesuai tema peristiwa baik dengan mubaligh setempat atau mengundang
cabang dan daerah.
c.
Melaksanakan pengajian Milad Muhammadiyah khusus bagi
warga/anggota Muhammadiyah setempat
d.
Melaksanakan pengajian khusus bagi Pimpinan Muhammadiyah
yang di adakan secara rutin baik dua minggu sekali atau sebulan sekali,
disesuaikan dengan kesepakatan
e.
Melaksanakan pengajian khusus bagi kader, pimpinan, dan
anggota persyarikatan seperti pengajian tafsir, hadis, dan lain-lain untuk
meningkatkan wawasan keilmuan.
f.
Melaksanakan pengajian khusus membahas tema-tema yang
menjadi wacana publik baik di lingkungan umat, masyarakat maupun persyarikatan.
g.
Melaksanakan kursus-kursus keagamaan bagi anggota
2.
Pengelolaan Masjid
a.
Menjadikan masjid sebagai basis pembinaan umat/jama’ah
b.
Membina sepenuhnya dan mengorganisasikan kembali
pengelolaan masjid-masjid Muhammadiyah
c.
Reorganisasi takmir-takmir masjid di lingkungan
perstarikatan
d.
Penyiapan dan penigkatan peran/fungsi, kuantitas dan
kualitas aktivis dan mubaligh pengelola masjid, imam dan khatib Muhammadiyah
e.
Menata/menghidupkan
kembali danmengembangkan kegiatan-kegiatan pokok masjid yang bersifat rutin dan
berkala secara lebih aktif dan terorganisasi
f.
Pengelolaan dana, infrastruktur, dan media untuk
memakmurkan masjid
3.
Darul Arqam dan Baitul Arqam
a.
Melaksanakan Darul Arqam bagi anggota pimpinan Ranting
dan amal usaha di lingkungan ranting sesuai dengan sistem perkaderan
Muhammadiyah, di sesuaikan juga dengan kepentingan setempat
b.
Melaksanakan Baitul Arqam bagi Anggota Pimpinan Ranting
dan Amal Usaha di lingkungan ranting yang bersangkutan sesuai dengan Sistem
Perkaderan Muhammadiyah, dua kali dalam satu periode, dengan tema khusus
c.
Melaksanakan Darul Arqam/Baitul Arqam terpadu khusus bagi
anggota organisasi otonom Muhammadiyah setempat, dua kali dalam seperiode
d.
Melaksanakan
upgrading/refreshing dan follow up bagi anggota pimpinan persyarikatan, amal
usaha, organisasi otonom.
4.
Keluarga Sakinah
a.
Melaksanakan pembinaan keluarga sakinah sebagaimana telah
menjadi pedoman yang disusun oleh Aisyiyah sebagai basis kelembagaan bagi
pembentukan masyarakat islam yang sebenar-benarnya
b.
Menjadikan keluarga sakinah sebagai bagian integral dari
program Qoriah Thoyyibah
5.
Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah untuk pemberdayaan
masyarakat
a.
Membentuk jama’ah-jama’ah kecil berbasis jenis pekerjaan,
seperti petani, nelayan, pedagang kecil dan lain-lain.
b.
Mendidik inti jama’ah menjadi fasilitator untuk
mendampingi jama’ah-jama’ah kecil sesuai dengan keahlian.
c.
Melakukan pendampingan kepada jama’ah – jama’ah kecil
dalam rangka penigkatan taraf hidup masyarakat.
d.
Melakukan pendampingan dan memenuhi hak-hak kelompok difabel
yang ada di lingkungan ranting setempat.
Selain itu, menggerakan ranting juga bisa di lakukan
dengan :
a. Adanya personal
penekun. Apabila ada satu orang atau dua orang yang memang benar-benar
memikirkan Ranting atau Cabang, maka sudah dapat menggerakkan Ranting atau
Cabang.
b. Perlunya kegiatan Turba
secara rotin dan terstruktur dari Daerah untuk Ranting maupun dari Wilayah untuk Cabang. Kegiatan
ini dimaksudkan untuk selalu merasa diperhatikan oleh pimpinan yang lebih
tinggi.
Dan
menurut Drs. Sunarto, M.Ag menghidupakan ranting dan cabang kiranya bisa
dengan memberikan pemahaman tentang:
1)
Ideologi
Muhammadiyah,
Kebanyakan anggota Muhammadiyah yang terdiri dari para
Pimpinan Ranting Muhammadiyah ini belum seluruhnya memahami dengan baik ideology
Muhammadiyah. Dalam hal Muhammadiyah berasas Islam, semua anggota telah mengetahuinya. Akan tetapi, hampir kebanyakan belum memahami makna dari asas Islam bagi Muhammadiyah
2)
Faham
Agama Muhammadiyah,
Faham
Agama menurut Muhammadiyah adalah tercermin pada poin ketiga dan keempat dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah. Pada poin ketiga dituliskan
bahwa Muhammadiyah dalam
mengamalkan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Sedangkan pada poin keempat dituliskan bahwa
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksanakannya ajaran-ajaran Islam yang meliputi
bidang aqidah, akhlak, ibadah, dan mu’amalat dunyawiyah. Seluruh
anggota Muhammadiyah
telah mengetahui bahwa Muhammadiyah dalam
mengamalkan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Akan tetapi belum memahami dengan baik peran ra’yu
atas keduanya.
3.
Fungsi dan Misi Muhammadiyah
Fungsi
dan Misi Muhammadiyah adalah tercermin pada poin kelima dalam Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah. Pada poin ini dituliskan bawa Muhammadiyah mengajak
segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah, berupa
tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara
Republik Indonesia yang berfalsafah Pancasila, untuk berusaha bersama-sama
menjadikannya suatu negara yang adil dan makmur diridlai Allah SWT. : ”Baldatun
thayyibatun wa rabbun ghafuur”.
Kiranya itu, yang
menjadi problem sekaligus tawaran konsep yang sekiranya dapat menjadi peroblem
solving pada setiap lini gerakan ranting di berbagai wilayah.
Kemudian selain
ranting, Cabang juga memiliki andil besar dalam membina dan menggerakan jama’ah
pada suatu wilayah tertentu sekaligus pembinaan dan penyelenggara amal usaha
Muhammadiyah. Tapi pada real nya, banyak wilayah yang tersebar di Indonesia
belum sepenuhnya Cabang ada, meskipun ada gerakan masih di nilai belum membumi
ataupun aplikabel. Di antara problem cabang itu, berdasar referensi dari Hasil
Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad Muhammadiyah yang pada intinya adalah;
1.
Belum semua Kecamatan di kota/Kabupaten di indonesia
berdiri Cabang Muhammmadiyah.
2.
Belum semua cabang Muhammadiyah bergerak aktif sesuai
dengan fungsinya.
Bahkan tidak sedikit di antaranya yang mati
3.
Secara Umum, Cabang-cabang Muhammadiyah belum
sungguh-sungguh menuntunkan, menggerakan dan melaksanakan Gerakan Jama’ah dan
Dakwah Jama’ah sejak di programkan tahun 1968
4.
Belum semua amal usaha di cabang-cabang Muhammadiyah di
kelola secara baik sehingga belum sepenuhnya dapat menjadi sarana dakwah
5.
Adanya persaingan ketat di antara AUM dengan Amal usaha
organisasi lain
6.
Makin gencar/aktifnya kelompok-kelompok lain dalam
melakukan ekspansi gerakan, baik dari kalangan islam maupun pihak luar.
Masalah itu, menjadi pikiran bersama persyarikatana.
Untuk itu problem solving, yang kiranya dapat menghidupkan kembali ruh semangat
gerakan ikatan, menjadi penting dan sebagai suatu keharusan. Berikut, penulis
ambil inti dari referensi hasil Keputusan Mukatamar Satu Abad Muhammadiyah,
yang kiranya bisa bermanfaat. Di antaranya:
1.
Darul Arqam dan Baitul Arqam
a.
Melaksanakan darul
arqam bagi anggota PCM, Majlis-majlis, amal usaha cabang,PRM dan
lingkungannya sesuai sistem Perkaderan Muhammadiyah
b.
Melaksanakan Baitul Arqam bagi anggota PCM,
majelis-majelis dan amal usaha Cabang yang bersangkutan sesuai Sistem
Perkaderan Muhammadiyah, dua kali dalam satu periode, di sesuaikan dengan
kepentingan setempat.
c.
Melaksanakan darul arqam terpadu khusus bagi anggota
pimpinan organisasi otonom tingkat cabang, dua kali dalam satu periode.
d.
Melaksanakan up grading/refreshing bagi anggota PCM
bersama majlis dan amal usaha cabang,PRM dan Pimpinan Organisasi otonom tingkat
cabang.
e.
Mengikuti Darul Arqam/Baitul Arqam dan Up
grading/refreshing yang di laksanakan oleh PDM.
2.
Gerakan Pengajian
a.
Melaksanakan pengajian ahad pagi bagi umum/umat islam dan
warga persyarikatan dengan mengundang Mubaligh Muhammadiyah yang paham dengan
kondisi jama’ah.
b.
Melaksanakan pengajian umum dalam memperingati hari besar
islam sesuai tema peristiwa baik dengan mubaligh setempat atau mengundang
cabang tetangga dan daerah atau lainnya dari lingkungan persyarikatan.
c.
Melaksanakan pengajian/tabligh akbar pada hari tertentu
setiap dua bulan sekali berdasar kesepakatan bersama, yang di hadiri pimpinan
cabang dan anggota Muhammadiyah se-Cabang
d.
Melaksanakan pengajian Milad Muhammadiyah khusus bagi
warga/anggota Muhammadiyah setempat
e.
Melaksanakan pengajian khusus bagi Pimpinan Muhammadiyah
yang di adakan secara rutin setiap sebulan sekali.
f.
Melaksanakan pengajian khusus bagi kader, pimpinan, dan
anggota persyarikatan seperti pengajian tafsir, hadis, dan lain-lain untuk
meningkatkan wawasan keilmuan.
g.
Melaksanakan pengajian khusus membahas tema-tema yang
menjadi wacana publik baik di lingkungan umat, masyarakat maupun persyarikatan.
h.
Melaksanakan
berbagai kursus, misal kursus mubaligh/mubalighat,khatib, dan merawat jenazah,
sehingga di harapkan mampu membentuk korps dari masing-masing pelatihan itu.
3.
Pengelolaan/ Menghidupkan Amal Usaha
a.
Memiliki majlis-majlis sesuai dengan kebutuhan yang di
bentuk oleh PCM. Majlis adalah unsur pembantu Pimpinan Muhammadiyah. Majlis
bertugas menyelenggarakan amal usaha, program dan kegiatan dalam bidang
tertentu.Penentu kebijakan dan penanggung jawab adalah Pimpinan Muhammadiyah
b.
Amal usaha Muhammadiyah di samping merupakan usaha
sekaligus juga menjadi media dakwah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan
tujuan persyarikatan.
c.
Amal Usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan.
d.
Menciptakan kehidupan islami di setiap atau di seluruh
amal usaha Muhammadiyah merupakan hal
yang penting.
e.
Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah di angkat dan di
berhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan dalam waktu tertentu.
f.
Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah harus banyak inisiatif,
kreatif, senantiasa berusaha sungguh untuk meningkatkan, memajukan dan
mengembangkan amal usaha Muhammadiyah.
g.
Mendirikan dan membuka amal usaha baru dan meningkatkan
kualitas amal usaha Muhammadiyah yang telah ada guna mengimbangi tuntutan zaman
dan masyarakat.
Kemudian dalam usaha menghidupkan kegiatan AUM, menurut Drs.
H. Marpuji Ali, M.Si (Mantan Ketua PWM Jateng) adalah dengan; (1)
Rapat kerja, (2) Rapat koordinasi, dan (3) insentif dana pembangunan prasarana
sekolah, masjid,rumah sakit,alat kesehatan, dan ambulans pada sejumlah AUM.
4.
Pembinaan Ranting
a.
Membina dan mendayagunakan Ranting-ranting Muhammadiyah
dalam lingkungan cabangnya, melalui pertemuan pada hari tertentu, mungkin secara
kontinyu.
b.
Menjadikan Ranting-ranting dalam lingkungan cabang
sebagai kekuatan utama.
c.
Memantapkan dan meyakinkan ranting-ranting untuk giat
bergerak menyebarluaskan ajaran-ajaran islam menurut paham Muhammadiyah
(Alqur’an dan Sunnah).
d.
Memberi bimbingan kepada ranting-ranting untuk membagi
dan mendayagunakan anggota Muhammadiyah yang telah di bina di ranting
masing-masing untuk usaha Muhammadiyah
e.
Melakukan kunjungan ke ranting-ranting secara
berkelanjutan.
f.
Mengembangkan Muhammadiyah dengan memperbanyak pendirian
ranting dalam lingkungan cabangnya, sesuai dengan AD/ART.
5.
Gerakan Jama’ah dan Dakwah Jama’ah (GJDJ)
a.
Gerakan jama’ah dan dakwah jama’ah menjadi arena
kiprahnya para anggota Muhammadiyah.
Dalam gerakan ini, ada tiga komponen:
1.
Inti jama’ah
(anggota Muhammadiyah, sebagai motor penggerak, pembimbing dan pembina) atau
pelaku.
2.
Dakwah jama’ah (dakwah, yang di lakukan oleh inti jama’ah
dengan pendekatan kesejahteraan) atau alat.
3.
Jama’ah ( kelompok keluarga di suatu tempat yang hendak
dan berhasil di dakwahi oleh inti jama’ah dengan sistem dakwah jama’ah) atau
tujuan yang hendak di capai.
b.
Menggerakan ranting-ranting dalam lingkungan cabangnya
memiliki satu pilot projek gerakan Jama’ah dan dakwah jama’ah.
c.
Ranting menjadi tempat melapor bagi anggota Muhammadiyah
yang telah mempraktekan GJDJ serta memberi solusi terhadap kesulitan yang di
hadapi.
d.
Sebelum GJDJ dilaksanakan, terlebih dahulu hendaklah
Cabang dan Ranting melakukan kajian bersama untuk memahamkan program ini.
e.
GJDJ bermanfaat menjadi sarana mengaktifkan anggota
Muhammadiyah menjadi sarana mengaktifkan anggota Muhammadiyah.
6.
Pemberdayaan Masyarakat
a.
Muhammadiyah hendaknya tetap berpihak kepada fuqara,
masakin dan dhu’afa.
b.
Keberpihakan dan kepedulian Muhammadiyah kepada mereka di
buktikan dengan melaksanakan berbagai program atau kegiatan yang pro rakyat dan
masyarakat lapis bawah.
c.
Pemberdayaan masyarakat yang telah di laksanakan selama
ini dalam berbagai bidang telah di rasakan menfaatnya oleh masyarakat.
d.
Muhammadiyah Cabang bersama dengan ranting-ranting dalam
lingkungannya harus menggerakan dan mengikut sertakan anggotanya dalam berbagai
kegiatan.
e.
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah,
sedang, dan akan terus di lakukan secara tulus.
7.
Pengelolaan Masjid
a.
Muhammadiyah Cabang-dan ranting dalam lingkungannya telah
banyak membangun mendirikan masjid/musholla, maka masjid itu di beri prasasti
atau tanda Muhammadiyah.
b.
Masjid/Musholla tidak hanya menjadi pusat Ibadah, tetapi
sekaligus menjadi pusat kebudayaan. Dan anggotanya ikut memakmurkan masjid
tersebut.
c.
Menyadarkan dan menggembirakan kepada anggota
Muhammadiyah untuk bisa menjadi Takmir masjid/musholla.
d.
Pengurus takmir masjid Muhammadiyah yang di lengkapi
beberapa saksi sesuai keperluan dan mempunyai beberapa program kegiatan.
e.
Melaksanakan pertemuan antara Pimpinan dengan Pengurus
Takmir Masjid Muhammadiyah se- Cabang untuk pembinaan.
f.
Pengurus Takmir
Masjid Muhammadiyah melaporkan kepengurusannya kepada PCM.
REFERENSI
-
Nashir, Haedar. 2006. Meneguhkan
Ideologi Gerakan Muhammadiyah. Malang:
UMM Press.
-
Tim Pembina Al-Islam dan
Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah
Malang. 1990. Muhammadiyah:
Sejarah, Pemikiran dan Amal Usaha..
-
Khozin (Ed.). 2000. Pembaharuan
Islam; Konsep, Pemikiran, dan Gerakan.
Malang: UMM
Press.
- Prof.Dr. Abudin Nata, MA.2005. Tokoh-tokoh
pembaharuan pendidikan islam di indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada
-
PP Muhammadiyah. 2010. Buku Hasil Tanfidz Keputusan Muktamar Satu Abad
Muhammadiyah. Jogjakarta.
-
Ceramah Drs. H. Marpuji Ali, M.Si
-
Gita Danuprata, 2007.Makalah pokok pikiran revitalisasi cabang dan
ranting.
Yogyakarta.
- . Drs. Sunarto, M.Ag dan Dr. Tobroni,2004
M.Si. Research JIPPTUMMP.
Malang.
- www.http// Google.revitalisasi
cabang,ranting muhammadiyah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar